Transparansi Desa diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, Pasal 26 ayat (4) dan 27 secara implisit mengatur kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Ini termasuk menyediakan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran dan di hubungannya dengan digitalisasi di 12 Rencana Aksi Kementerian Desa PDT poin 8 menjelaskan tentang Digitalisasi Desa dan Desa Wisata.
Mencermati regulasi tersebut maka peran TPP di semua jenjang sangat strategis, khususnya yang berkait dengan bidang data dan informasi untuk mengeksplore potensi desa-desa dampingan. Pada konteks peningkatan kapasitan teknologi informasi khususnya pembuatan media publikasi berbasis situs website perlu dipahami hal hal yang terkait tampilan website kekinian sehingga pesan tersampaikan dengan mudah dan cepat.
1. Buat Website yang Menarik dan Informatif: Pastikan website memiliki desain yang responsif, mudah dinavigasi, dan menyajikan informasi yang jelas dan terkini tentang kegiatan pendamping desa.
2. Konten Berkualitas: Publikasikan artikel, berita, dan laporan kegiatan yang menunjukkan dampak positif dari program pendampingan desa. Gunakan gambar dan video untuk membuatnya lebih menarik.
3. Optimalisasi SEO (mesin pencari) : Gunakan kata kunci yang relevan seperti "pendamping desa", "pengabdian masyarakat", "pembangunan desa" untuk meningkatkan visibilitas di mesin pencari.
4. Media Sosial: Promosikan website melalui platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan Tiktok untuk menjangkau audiens yang lebih luas.
6. Berita dan Artikel: Tulis press release dan artikel yang bisa dibagikan ke media online atau portal berita untuk meningkatkan liputan.
7. Testimoni dan Studi Kasus: Tampilkan testimoni dari masyarakat desa yang telah merasakan manfaat dari program pendampingan, serta studi kasus sukses.
8. Event Online: Adakan webinar atau live streaming yang membahas tentang kegiatan pendamping desa dan undang pejabat terkait, termasuk Menteri.
9. Email Newsletter: Buat newsletter yang berisi update kegiatan dan berita terbaru tentang pendamping desa untuk dikirimkan kepada subscriber.
10. Link Building: Bangun jaringan dengan situs web lain yang relevan untuk meningkatkan otoritas domain dan visibilitas di mesin pencari.
Dengan menerapkan strategi ini, diharapkan kegiatan pendamping desa bisa lebih dikenal masyarakat luas, termasuk oleh para pengambil kebijakan dalam pembangunan desa dan pihak-pihak terkait pemberdayaan masyarakat desa. 27/10/2025
Oleh: Wahyu Hananto Pribadi, Bidang Informasi dan Media TPP Pusat




Tidak ada komentar:
Posting Komentar